Jonan: 1 Januari-31 Maret 2018 Tarif Listrik Tidak Ada Kenaikan

Jonan: 1 Januari-31 Maret 2018 Tarif Listrik Tidak Ada Kenaikan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 27 Des 2017 10:23 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018.

"1 Januari-31 Maret 2018 tarif listrik tetap tidak ada kenaikan. Seperti periode bulan sebelumnya," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, Rabu (27/17/2017).

Dengan keputusan ini, maka tarif dasar listrik untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018 masih menggunakan acuan tarif listrik yang berlaku pada periode 1 Oktober-31 Desember 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tarif listrik yang berlaku, tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh. (dna/dna)

Hide Ads