Kiprah Jonan di 2017, dari Divestasi Freeport Hingga Gross Split

Kiprah Jonan di 2017, dari Divestasi Freeport Hingga Gross Split

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 29 Des 2017 11:18 WIB
Kiprah Jonan di 2017, dari Divestasi Freeport Hingga Gross Split
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ignasius Jonan dalam satu tahun belakangan ini menjadi nakhoda utama di sektor energi. Pada Oktober 2016 lalu, ia dipercaya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendampingi Arcandra Tahar yang menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM.

Beberapa terobosan dalam sektor energi pun dilakukan Jonan setahun belakangan ini. Deretan kebijakan dan upaya Jonan memimpin sektor energi terangkum dalam kaleidoskop 2017 berikut ini.


Izin Ekspor Mineral Mentah Diperpanjang

Foto: Dikhy Sasra
Pemerintah lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017, yang merupakan revisi dari PP No.1 Tahun 2014.

Di dalam PP ini, pemerintahan Jokowi memperpanjang izin ekspor mineral dan tambang mentah yang dalam PP sebelumnya harusnya disetop mulai 11 Januari 2017.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan PP baru ini tetap konsisten menjalankan Undang-Undang No. 4 Tahun 1009 tentang Mineral dan Batu Bara. PP baru ini sudah dikonsultasikan pemerintah kepada pimpinan Komisi VII DPR. Tujuannya agar pemerintah tetap konsisten menerapkan UU No. 4 tersebut.

"Pertama, poin penting dalam PP Nomor 1 tahun 2017 adalah perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51% secara bertahap. Ini penting, dan instruksi Presiden bahwa dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK (Kontrak Karya) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) itu wajib tunduk kepada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51%," papar Jonan dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Divestasi saham hingga 51% ini memang dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Jadi nantinya, tambang yang ada mayoritas akan dikuasai oleh negara, atau paling tidak melalui BUMN.

Isi penting kedua, lanjut Jonan, adalah perubahan jangka waktu perpanjangan izin untuk perusahaan tambang pemegang IUP atau IUPK. Perpanjangan izin bisa dilakukan paling cepat 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir.

"Kalau untuk pertambangan mineral logam, itu pembahasan tidak mungkin sebelum dua tahun berakhir. Karena persiapannya, kalau dua tahun sebelum berakhir, negosiasi enam bulan, setahun nggak cukup untuk investasi. Kalau pertambangan bukan logam masih bisa dua tahun, misal batu bara. Kan nggak bisa batu bara dimurnikan. Tapi kalau untuk pertambangan mineral logam itu harus diberi waktu yang cukup. Paling cepat lima tahun sebelum jangka waktu izin usaha," tutur Jonan.

Lalu isi ketiga adalah, pemerintah akan mengatur harga patokan penjualan mineral dan batu bara (minerba). Isi keempat, pemerintah menganjurkan perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) untuk mengubah izinnya menjadi IUPK.

Bila perusahaan pemegang KK tidak mengubah bentuk izinnya menjadi IUPK tidak apa-apa. Namun tidak boleh melakukan ekspor bahan tambang mentah atau konsentratnya. Bila berubah menjadi IUPK, bisa melakukan ekspor tambang mentah atau konsentrat dengan syarat.

Adapun syaratnya adalah, dalam lima tahun harus membangun pabrik pemurnian atau dikenal dengan istilah smelter. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru saja diterbitkan. Pemerintah akan memonitor tahapan-tahapan pembangunan smelter yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

"Kalau tidak ada progres, kami setop izin ekspornya. Karena ini komitmen bahwa UU ini harus mewajibkan hilirisasi," tegas Jonan.

Jonan mengatakan, rencana pembangunan smelter akan dipantau tiap enam bulan untuk dilihat progresnya.

Namun untuk ekspor tambang mentah atau konsentrat ini, lanjut Jonan, akan dikenakan tarif Bea Keluar (BK). Sebelumnya tarif BK mencapai 5%. Untuk aturan baru ini, Kementerian ESDM mengusulkan tarif maksimal 10%. Nanti yang akan menentukan tarif ini adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Berikut alasan pemerintah menerapkan aturan baru tersebut:

1. PP ini diterbitkan tujuan utamanya untuk meningkatkan terciptanya penerimaan negara.
2. Terciptanya lapangan kerja lebih baik untuk rakyat, kalau yang sudah ada jangan sampai berkurang.
3. Mendukung atau mempertahankan pertumbuhan ekonomi di daerah yang ada pertambangannya, dan nasional
4. Menjaga iklim investasi yang kondusif
5. Kepemilikan pemerintah atau BUMN atau BUMD atau perusahaan swasta nasional harus mencapai 51%, sehingga semangat konstitusi. Jadi kita menyempurnakan apa yang sudah terjadi di PP sebelumnya.

Terbitkan Aturan Soal Gross Split

Foto: Hasan Al Habshy
Kontrak bagi produksi (Production Sharing Contract/PSC) Blok ONWJ yang diteken oleh SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ pada 18 Januari 2017, telah menggunakan skema gross split. Ini adalah PSC pertama yang tak lagi menggunakan skema cost recovery.

Dengan menggunakan gross split, bagi hasil minyak antara negara dan PHE ONWJ sebagai kontraktor 42,5:56,5, maka bagian kontraktor adalah 56,5% dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.

Negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas (cost recovery), seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor. Jadi bagian yang diterima negara bersih 42,5%, tidak dipotong cost recovery.

Penggunaan skema gross split ini telah dipayungi oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017, tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Permen ESDM 08/2017).

Dalam Permen ESDM 08/2017 pasal 1 dijelaskan, kontrak bagi hasil gross split adalah kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

Pasal 3 menyebutkan, kontrak bagi hasil gross split wajib memuat ketentuan-ketentuan pokok, yaitu penerimaan negara, wilayah kerja dan pengembaliannya, kewajiban pengeluaran dana, perpindahan kepemilikan hasil produksi atas migas, jangka waktu, dan kondisi perpanjangan kontrak.

Juga penyelesaian perselisihan, kewajiban pemasokan migas untuk kebutuhan dalam negeri, berakhirnya kontrak, kewajiban pasca operasi pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, pengalihan hak dan kewajiban, pelaporan yang diperlukan, rencana pengembangan lapangan, pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia, pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pengembangan masyarakat sekitar, dan jaminan hak masyarakat adat.

Tercantum di pasal 4, bagi hasil dalam skema gross split dihitung berdasarkan bagi hasil awal (base split), komponen variabel (variable split), dan komponen progresif (progresif split). Variable dan progresif split akan menambah dan mengurangi base split bagian negara atau bagian kontraktor.

Pasal 5 mengatur, base split untuk minyak bumi adalah 57% bagian negara dan 43% bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas 52% bagian negara dan 48% bagian kontraktor.

Variable split yang dapat menambah split untuk kontraktor adalah status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan karbondioksida (CO2), kandungan hidrogen sulfida (H2S), berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) saat pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.

Sedangkan progresif split adalah harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi migas. Semua komponen variabel dan komponen progresif disebutkan di pasal 6 ayat 2 dan 4.

Selanjutnya pasal 7 menerangkan, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan split hingga 5% kepada kontraktor ketika perhitungan komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian. Sebaliknya, Menteri ESDM juga dapat mengurangi split kontraktor hingga 5% untuk diberikan pada negara bila keekonomian lapangan sudah melebihi keekonomian tertentu.

Pasal 12 ayat 1 menyatakan, penerimaan kontraktor (contractor take) dalam bagi hasil gross split merupakan bagian kontraktor yang dihitung berdasarkan persentase gross produksi setelah dikurangi pajak penghasilan (PPh).

Selain mengatur bagi hasil, aturan baru ini pada pasal 17 ayat 1 dan 2 mewajibkan kontraktor untuk memenuhi kebutuhan migas di dalam negeri. Kontraktor harus menyerahkan 25% dari migas bagiannya untuk keperluan dalam negeri dengan harga sesuai Indonesia Crude Price (ICP).

Soal TKDN dan tenaga kerja, pasal 18 ayat 1 mewajibkan kontraktor memprioritaskan penggunaan tenaga kerja, barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dari dalam negeri.

Meski tak ada cost recovery, seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas yang dibeli kontraktor menjadi milik negara. Begitu juga tanah yang dibebaskan kontraktor, menjadi milik negara. Ditetapkan di pasal 21 dan pasal 22.

Permen ESDM 08/2017 ini telah diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 13 Januari 2017 dan diundangkan pada 16 Januari 2017.

Kunjungi Blok Penghasil Gas Terbesar di RI

Foto: Istimewa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada Jumat (10/3/2017) kemarin melakukan kunjungan kerja ke Blok Mahakam, Kalimantan Timur untuk memantau keberlangsungan operasi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah kerja tersebut.

Wilayah Blok Mahakam yang dikunjungi meliputi South Processing Unit (SPU) dan Lapangan Bekapai. Blok Mahakam merupakan produsen gas terbesar Indonesia yang dilengkapi dengan terminal Liquified Natural Gas (LNG), selain LNG Tangguh, dan LNG Donggi Senoro. Kontribusi gas Blok Mahakam dalam total produksi gas nasional sekitar 20%, disusul oleh Proyek Tangguh sekitar 17%.

Blok yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation akan berakhir kontraknya pada 31 Desember 2017. Saat ini blok Mahakam dalam tahap transisi pengelolaan dari kontraktor eksisting kepada kontraktor baru yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM).

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT PHM tanggal 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.

"Proses transisi pengelolaan Blok Mahakam dari Total dan Inpex kepada Pertamina, telah dipersiapkan dengan baik sejak 2015. Jadi yang sudah berjalan dengan baik agar diteruskan saja. Produksi harus dipertahankan dan operasi harus efisien. Untuk itu biaya tidak boleh naik dan hasil produksi tidak boleh turun," ungkap Jonan dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2017).

Dalam masa transisi pengelolaan blok Mahakam, SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam telah menandatangi amandemen KKS pada bulan Oktober 2016. Amandemen tersebut menjadi dasar bagi Pertamina untuk dapat berinvestasi lebih awal untuk kegiatan pengeboran Blok Mahakam dalam rangka menjaga tingkat produksi migas Blok Mahakam.

Pada tahun 2017 rencananya akan dilakukan pengeboran sebanyak 6 sumur oleh Total E&P Indonesie dan 19 sumur oleh PT PHM. "Penting untuk memastikan tingkat produksi migas Blok Mahakam dapat dipertahankan. Di tengah harga minyak yang masih sekitar US$ 50 per barel, produksi migas harus tetap dijaga bahkan ditingkatkan," ungkap Jonan.

Dalam kunjungan ini Menteri ESDM juga mengungkapkan pentingnya efisiensi dan teknologi dalam pengelolaan hulu migas, karena harga jual migas merupakan unsur di luar kendali KKKS. Semakin efisien kegiatan operasi migas, maka kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan akan meningkat. Hal ini menjadi prioritas pemerintah.

"Apalagi blok Mahakam ini kan blok yang sudah tua, sehingga dibutuhkan teknologi yang tepat agar biaya operasi produksi lebih efisien dan produksinya tetap terjaga," ujar Jonan.

Pengelolaan aset migas nasional harus terus didorong untuk dikelola oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata kepada daerah. Untuk itu maka PT PHM dalam KKS baru memiliki saham yang mayoritas, 51% atau lebih dan Participating Interest (PI) 10% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketentuan PI 10% ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Pusat kepada daerah penghasil migas. Ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang ditandatangani Jonan tanggal 25 November 2016.

Lebih lanjut, Jonan memberikan arahan bahwa dalam mengelola Blok Mahakam, Pertamina dapat menawarkan saham kepada kontraktor eksisting dan melakukan pengelolaan bersama.

"Penawaran saham bisa mencapai maksimal 39% kepada kontraktor eksisting, dan Pertamina bisa melaksanakan kegiatan operasi produksi bersama-sama dengan kontraktor eksisting," jelas Jonan.

Dalam kesempatan kunjungan ini, aspek sumber daya manusia (pekerja) sebagai aset yg berharga bagi sebuah perusahaan, tidak terlepas dari perhatian Menteri ESDM.

"Pekerja di sini, terutama yang masih muda-muda, jangan khawatir. Transisi kepemilikan dan pengelolaan Blok Mahakam diupayakan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para pekerja," tegas Jonan.

Senada dengan tersebut, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yang ikut dalam kunjungan kerja ini menambahkan bahwa bagi pekerja yang berprestasi, ke depan akan terbuka peluang karir yang lebih tinggi dan lebih luas di lingkungan Pertamina.

"Pekerja yang berprestasi di Blok Mahakam (PT PHM), bisa saja menduduki jabatan yang lebih tinggi di unit usaha Group Pertamina," pungkas Amien.

Kunjungan kerja Menteri ESDM dijadwalkan untuk dilanjutkan hari ini, Sabtu (11/3/2017) ke Lapangan Senipah Peciko South (SPS) Mahakam yang berlokasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

TEPI dan Inpex Corporation menjadi operator pengelola Blok Mahakam sejak 1966 silam saat Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Blok ini meliputi lapangan gas Peciko, Tunu, Tambora, Sisi - Nubi dan South Mahakam. Selain itu termasuk juga lapangan minyak Bekapai dan Handil.

Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di Provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore. WK Mahakam mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini adalah gas sebesar 1.635 mmscfd (juta kaki kubik per hari) serta minyak bumi sebesar 63.000 bopd (barel oil per hari).

Resmikan Kapal Raksasa Pengolahan Gas Bernama Jangkrik

Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini meresmikan Kapal Floating Production Unit (FPU) di Saipem Karimun Yard, Tanjung Balai, Kepulauan Riau, Selasa (21/3/2017). Kapal raksasa yang berfungsi sebagai faslitas pengolahan gas ini diberi nama Jangkrik.

Nama Jangkrik diambil dari lokasi lapangan gas sumber gas alam yang akan diolah menggunakan kapal FPU itu. Lapangan Jangkrik berlokasi di Blok Muara Bakau, Kalimantan Timur.

"Atas nama pemerintah saya ucapkan terimakasih, rencana pembangunan lebih cepat 12 bulan, jadi tepuk tangan untuk pekerja di sini," kata Jonan dalam sambutannya.
Kapal pengolahan gas Jangkrik juga menjadi yang fasilitas terapung yang paling besar di Indonesia, dengan lebar 46 meter dan panjang 192 meter.

Upacara penamaan kapal FPU Jangkrik ditandai dengan pemecahan kendi oleh Ibu Ratna Jonan. Adapun, pemberian nama kapal oleh seorang wanita merupakan sudah menjadi tradisi dalam dunia kemaritiman sejak akhir abad 18. Di mana sebagai wujud rasa syukur atas segala pencapaian.

Kapal FPU Jangkrik dirancang untuk pengolahan gas dengan kapasitas hingga 450 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd). Sebanyak 10 sumur produksi gas bawah laut yang telah dikompresi dan siap untuk diproduksikan, akan dihubungkan dengan FPU yang kemudian akan mengolah dan menyalurkan gas menggunakan pipa bawah laut sepanjang 79 km dan selanjutnya ke darat yaitu ke dalam jaringan produsen gas Kalimantan Timur dan pada akhirnya kepada pemakai dalam negeri di Kalimantan Timur dan kilang LNG Bontang.

Kapal pengolahan gas Jangkrik juga berfungsi sebagai penyulingan dan menstabilkan kondensat serta menyalurkannya ke darat melalui jaringan distribusi setempat dan berakhir di kilang kondensat Senipah.

Lebih dari 50% produksi Lapangan Jangkrik akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap kebutuhan energi nasional dan pembangunan ekonomi.

Blok Muara Bakau dioperatori oleh ENI Muara Bakau B.V sejak 2002 dengan kepemilikan saham sebanyak 55% dan mitranya Engie E&P sebesar 33,3% serta PT Saka Energi Muara Bakau sebesar 11,7%.

Penemuan gas pertama didapatkan pada tahun 2009 pada garis sumur Jangkrik-1. Di blok yang sama, pada sekitar 20 km di sebelah Timur Laut Lapangan Jangkrik, ditemukan lapangan Jangkrik North East pada tahun 2011.

Rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) lapangan Jangkrik disetujui tahun 2011, sedangkan Jangkrik North East tahun 2013. Persetujuan PoD Jangkrik North East mencantumkan integrasi dengan pengembangan lapangan Jangkrik dalam satu proyek tunggal yang dinamakan "Proyek Komplek Jangkrik".

Kunjungi Calon Lokasi Smelter Amman Mineral

Foto: Agung Pambudhy
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, kunjungan kerja Wilayah Pertambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dioperasikan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Jumat, (28/4/2017). Selain memantau keberlangsungan operasi, kunjungan tersebut sekaligus mencanangkan lokasi pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) AMNT.

Sebagaimana diketahui bahwa AMNT telah melakukan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

"Perusahaan ini telah menjadi pioneer pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan produk hukum turunannya," kata Jonan dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2017).

Jonan menyampaikan, saat ini AMNT sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Karena semua pemegang KK kalau mau ekspor konsentrat itu harus 5 tahun lalu, dari tahun 2009 sampai 2014. Tenggat waktu tersebut mestinya sudah habis, kalau (sekarang) tetap mau melakukan ekspor harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian," tegas Jonan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan AMNT dari KK menjadi IUPK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 414 K/30/MEM/2017 pada tanggal 10 Februari 2017 dengan batasan luas wilayah 25.000 ha.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM melalui Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 dengan perkiraan jumlah ekspor konsentrat sebesar 675.000 Wet Metric Ton (WMT) per tahun sejak 17 Februari 2017 silam. Rekomendasi tersebut dengan syarat antara lain komitmen penyelesaian pembangunan smelter paling lama 5 tahun sejak 12 Januari 2017.

Dalam paparan kepada Menteri ESDM, AMNT berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan permurnian dalam jangka waktu 5 tahun, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ESDM juga meminta agar AMNT segera menyerahkan detil rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dengan target per tahapan masing-masing selama 6 bulan.

"Karena kita akan evaluasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan kita cabut," pungkas Jonan.

Untuk diketahui, pada bulan November 2016, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) berganti nama menjadi PT AMNT setelah PT Medco Energi International Tbk (MEDC) mengakuisisi saham PT NNT dan aset-aset terkait lainnya, dengan PT Amman Mineral Internasional (AMI) sebagai pemilik saham utama (menguasai 82,2% ) dan sisanya dimiliki PT Pukuafu Indah (PTPI) sebagai pemegang saham sebanyak 17,8%.

Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral AMNT direncanakan dengan kapasitas input sebesar 1 juta ton per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,6 juta atau 2 juta ton per tahun. Kapasitas tersebut dapat memproses konsentrat baik dari tambang Batu Hijau, maupun suplai potensial dari tambang Elang (saat ini dalam tahap eksplorasi) dan sumber pemasok konsentrat lainnya.

Senyum Sumringah Jonan Usai Freeport Sepakat Jual 51% Saham

Foto: Lamhot Aritonang
Pada Selasa (29/8/2017), pemerintah Indonesia berhasil membuat PT Freeport Indonesia menyetujui kesepakatan menjual atau mendivestasikan 51% sahamnya kepada pihak nasional Indonesia.

Pemerintah memang ingin pihak Indonesia memiliki saham mayoritas di Freeport Indonesia. Hasil kesepakatan ini membuat Menteri ESDM, Ignasius Jonan, senyum sumringah.

Seperti diketahui, pengumuman kesepakatan ini disampaikan oleh Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson.

Perjuangan untuk menghasilkan kesepakatan tersebut cukup sulit, karena kedua belah pihak sempat sama-sama keras. Namun negosiasi terus dilakukan dan ada 3 kesepakatan besar yang dihasilkan. Berikut kesepakatannya:

1. Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi 51% saham kepada pihak Indonesia
2. Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022, atau 5 tahun sejak Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar.
3. Freeport Indonesia sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK)

Pemerintah juga menjanjikan perpanjangan izin tambang kepada Freeport selama 10 tahun, atau hingga 2031. Kontrak Freeport di Papua akan habis pada 2021. Perpanjangan izin ini diberikan dengan 4 syarat:

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK)

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia

Adkerson memberikan catatan, keempat isu yang dirundingkan, yaitu stabilitas investasi jangka panjang, kelanjutan operasi Freeport hingga 2041, pembangunan smelter, dan divestasi saham adalah 1 paket. Semuanya harus disepakati sekaligus karena saling terkait, tidak bisa dipisah-pisahkan.

Ia menambahkan, Freeport berkomitmen untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Adkerson juga mengatakan, Freeport membutuhkan stabilitas jangka panjang untuk menjamin investasinya 20 tahun ke depan.
Halaman 2 dari 7
(ara/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads