IUPK Freeport Diperpanjang Sampai Juni 2018, Ini Penjelasan Sri Mulyani

IUPK Freeport Diperpanjang Sampai Juni 2018, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 02 Jan 2018 18:00 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang masa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sampai 30 Juni 2018.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, alasannya adalah dalam rangka menyelesaikan proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport.

"Freeport, IUPK ini adalah bagian proses kami finalkan keempat komponen negosiasi," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empak komponen kesepakatan yang telah ditetapkan, yakni mengenai divestasi saham, pembangunan smelter, perpanjangan kontrak, dan stabilisasi hukum dan fiskal.

"Kami rencananya sampai Desember. Tapi kami lihat ada beberapa komponen yang harus difinalkan terutama divestasinya supaya stages. Smelter juga schedule smelter dan kepastian perpajakan dan investasi yang perlu kami log," tambah dia.

Dengan proses yang masih berjalan, dia bilang bahwa hampir relatif pembahasannya atau negosiasinya berujung penyelesaian. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang masa IUPK Freeport Indonesia.

"Meski masih proses tapi relatively semua hampir selesai. Untuk beri kepastian kami beri saja extention (perpanjangan) sampai Juni 2018," tukas dia. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads