"Tadi saya tidak ikut rapat, tapi Perpres tentang mobil listrik sudah selesai dan nanti akan diundangkan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andi N Sommeng, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Walau tak merinci secara jelas, namun Sommeng mengungkapkan, dengan adanya Perpres ini maka akan mendorong industri otomotif untuk bisa ikut mengembangkan produksi mobil listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Biro Perencanaan Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan pemerintah terus berusaha untuk lebih mempercepat lahirnya regulasi mobil ramah lingkungan. Dalam regulasi tersebut dikatakan akan berlaku pembebasan Pajak Penjualan Akan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Maka, kendaraan tersebut akan sangat bersaing dengan yang berbahan bakar (konvensional).
"Perpres ini suatu pengaturan payung nanti pengaturan lebih lanjut, juknisnya, ada di setiap departemen. Di sana akan ada pembahasan mengenai insentif fiskal dan non-fiskal," ujar beberapa waktu lalu.
"Untuk bagian Fiskal yakni menyiapkan segala sesuatu agar benar-benar siap. Bea masuk dikurangi. Fiskal satu lagi adalah pembebasan PPnBM (untuk kendaraan listrik. Sedangkan yang non-fiskal itu terkait penyiapan SPLU-nya," tutupnya. (eds/eds)