Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2017).
"RPP sudah selesai di Kemenkum HAM, sudah kembali ke Setneg. Menteri BUMN sudah paraf, Menkeu sudah paraf," kata Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan dikirimkan ke Presiden. Tentunya prosesnya dari DJKN, sudah selesai dari Menkeu ke Setneg," kata Harry.
Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas akan dilakukan minggu ini seiring diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) untuk mengalihkan saham pemerintah sekitar 57% ke PT Pertamina (Persero) 25 Januari 2018.
RUPSLB PGN kemudian disusul dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) holding BUMN migas dan akta inbreng yang juga diperkirakan di minggu ini. Selanjutnya, integrasi anak usaha Pertamina, Pertagas akan dicaplok oleh PGN karena memiliki bisnis serupa. Pencaplokan Pertagas ke PGN dilakukan pada Maret 2018 mendatang.
"Integrasikan Pertagas ke PGN Maret selesai," ujar Harry. (ara/hns)











































