Hitung Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport, Ini Cara Pemerintah

Hitung Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport, Ini Cara Pemerintah

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 25 Jan 2018 22:20 WIB
Hitung Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport, Ini Cara Pemerintah
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan ada pihak independen yang ditunjuk untuk melakukan perhitungan konversi hak partisipasi (participating interest/PI) 40% Rio Tinto di Tambang Grasberg milik Freeport Indonesia.

Konversi hak partisipasi tersebut kemudian diakuisisi pihak Indonesia dalam bentuk saham untuk memuluskan akuisisi 51% saham Freeport Indonesia.

"Saya kira tim Kementerian Keuangan, Inalum dan sebagainya menunjuk pihak independen untuk melakukan due diligence. Kalau enggak salah Morgan Stanley ditunjuk engineering, teknis, hukum kira-kira 40% nilainya berapa," ujar Jonan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam perjanjian antara Rio Tinto dengan Freeport McMoRan, hak partisipasi sebesar 40% bisa dikonversi menjadi saham di 2021 mendatang.

"PI ini di dalam perjanjian Freeport McMoRan dengan Rio Tinto kalau diperpanjang 2021 PI 40% bisa dikonversi jadi saham. Diskusi tertulis kita akan ambil ini konversi saham di tahun yang sama," tutur Jonan.

Jonan menambahkan, jika pemerintah mencaplok langsung saham Freeport Indonesia hingga 51% dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga diambil alternatif lain termasuk mengambil hak partisipasi Rio Tinto terlebih dahulu.

"Kalau mau tabrak langsung beli pasti harganya mahal," ujar Jonan.


Jonan juga menjelaskan perusahaan tambang dalam negeri dinilai belum siap mengelola sendiri, sebab operasi tambang Freeport Indonesia sangat kompleks.

"Karena expertisenya enggak pernah ada ini pertambangan tembaga bawah tanah terowongan 700 km ini kita enggak pernah lakukan. One of the most complex engineering design," tutur Jonan.

"Kalau tunggu 2021 dan sebagainya mereka enggak akan kerjakan apa-apa sampai 2021. Kalau nego enggak bisa terus sampai berlarut-larut nyerah terpaksa pemerintah ambil tindakan berbeda, tidak perpanjang dan sebagainya," kata Jonan.

(ara/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads