Baru Mulai 15 Menit, Rapat DPR dengan BUMN Tambang dan Migas Diskors

Baru Mulai 15 Menit, Rapat DPR dengan BUMN Tambang dan Migas Diskors

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 29 Jan 2018 12:17 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dan perwakilan PT Inalum, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dihentikan sementara. Para anggota ingin mata pembahasan diubah.

Awalnya rapat hari ini guna membahas kinerja para BUMN tersebut selama periode 2015-2017. Setelah rapat dibuka, Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno pun membacakan pendahuluan.

Namun tiba-tiba Fajar dihentikan. Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Nasril Bahar tiba mengajukan interupsi. Dia ingin agar RDP kali membahas terkait tindak lanjut rekomendasi Panja Aset sejak 2014 yang bertentangan dengan pembentukan holding BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panja aset merekomendasikan penghentian pembentukan holding BUMN. Dua bulan ini kami melihat tentang proses holding pertambangan, tiga hari yang lalu kita mendengar tentang holding migas. Perlu rasanya pada situasi yang baru saja dilaksanakan, kami ingin mendengar dari Kementerian BUMN," tuturnya di ruang Rapat Komisis VI, DPR, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Mendengar hal itu, Fajar mengaku hanya menyiapkan bahan pemaparan terkait kinerja saja. Dia juga mengaku tidak sesuai jika harus membahas terkait permasalahan tersebut.

"Kami tidak menyiapkan dan tidak berkompetensi menjawab mengenai panja aset atau dasar hukum yang lain. Yang sesuai undangan, kami hanya menyiapkan kinerja, operasional dan semua pertanyaan yang disampaikan melalui surat," tuturnya.

Namun hampir semua anggota DPR, menginginkan agar rapat hari ini membahas hal tersebut. Akhirnya Pimpinan Rapat Komisi VI Teguh Juwarno memutuskan untuk menghentikan sementara RDP guna menentukan apa yang akan dibahas dalam rapat.

"Karena ada aksi yang berkembang, kita skors lima menit. Apakah disetujui? Sidang kita skors 15 menit," serunya sambil mengetuk palu.

Rapat ini awalnya diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun rapat baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Skors rapat terjadi sekitar 10.45 WIB atau hanya berselang sekitar 15 menit setelah dibuka. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads