Awalnya rapat hari ini guna membahas kinerja para BUMN tersebut selama periode 2015-2017. Setelah rapat dibuka, Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno pun membacakan pendahuluan.
Namun tiba-tiba Harry dihentikan. Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Nasril Bahar tiba mengajukan interupsi. Dia ingin agar RDP kali membahas terkait tindak lanjut rekomendasi Panja Aset sejak 2014 yang bertentangan dengan pembentukan holding BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasril, pembentukan holding BUMN bertentangan dengan pandangan DPR yang tertuang dalam rekomendasi Panja Aset Komisi VI. Dia bahkan menganggap pemerintah seakan mengabaikan hasil Panja Aset.
"(Pemerintah) mengabaikan kesepakatan kita, ini diabaikan. Sehingga harga diri sebagai seorang parlemen hari ini kalau bahasa Medannya itu disepelekan. Kami ingin tahu hal yang mendesak, sehingga tidak ada kesepahaman antara kita," tegasnya.
Anggota Komisi VI lainnya pun ikut sepakat. Seperti Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman yang bahkan membacakan 7 poin rekomendasi Panja Aset seraya mengingatkan.
"Saya mendukung, kita ubah dan bisa kita lanjutkan, kita ubah agenda ini. Karena ini bergulir terus, karena akan menghilangkan aset BUMN. Aset BUMN menghilang dan bukan jadi aset BUMN lagi. Tutup rapat ini, kita ubah," ujarnya.
Akhirnya Pimpinan Rapat Komisi VI Teguh Juwarno memutuskan untuk menghentikan sementara RDP guna menentukan apa yang akan dibahas dalam rapat.
"Karena ada aksi yang berkembang, kita skors lima menit. Apakah disetujui? Sidang kita skors 15 menit," serunya sambil mengetuk palu. (ara/ara)