Harga Batu Bara Ikut Dihitung, Tarif Listrik Tetap Terjangkau

Harga Batu Bara Ikut Dihitung, Tarif Listrik Tetap Terjangkau

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 29 Jan 2018 15:38 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan membuka kemungkinan mengubah formula penghitungan tarif listrik. Formula penghitungan tarif listrik akan memasukkan harga batu bara acuan (HBA).

HBA akan menjadi komponen penghitungan tarif listrik bersama dengan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Dengan masuknya HBA sebagai komponen apakah langsung mendongkrak tarif listrik?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tentu (ada kenaikan) dengan ada formula baru. Misalnya pendekatannya kan banyak," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

HBA pada bulan Desember 2017 mengalami penurunan menjadi US$ 94,04 per ton dari US$ 94,84 per ton pada bulan sebelumnya, atau turun sekitar 0,8%. HBA tersebut merupakan harga untuk penjualan langsung (spot) periode 1 Desember hingga 31 Desember 2017 pada titik serah penjualan secara Freight on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).

Akan tetapi, Andy menjamin tarif listrik harus tetap bisa terjangkau bagi masyarakat. Sehingga bisa menjaga daya beli.

"Iya affordable dong. Kalau batu bara kan masih affordable sekarang," ujar Andy.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Di dalam Kepmen ini nantinya, harga batu bara acuan (HBA) dimasukkan sebagai komponen formula tarif listrik.

"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," kata Andy. (ara/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads