"Karena perusahaan batu bara enggak investasi atau kurangin tenaga kerja pasti. Karena orang enggak JobsDB (mencari kerja) 14 tahun lagi, malah 2-3 tahun lagi," kata Ketua Umum APBI Pandu Patria Sjahrir di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Selain itu, cadangan batu bara yang diperkirakan bertahan hingga puluhan tahun ke depan pun perlahan habis dalam waktu lebih cepat dari perkiraan karena kebijakan harga tersebut. Akibatnya, kebutuhan batu bara dalam negeri dipasok dari luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain isu harga batu bara, pengusaha juga dihadapkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk pengangkutan batu bara. Pengusaha menilai kapasitas kapal dalam negeri belum cukup untuk melayani pengiriman ekspor batu bara.
"Kita minta dikaji pasal-pasal, hal-hal yang tidak jelas yang bisa menimbulkan multi interpretasi Kemendag," ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia. (ara/eds)