Dicopot dari Pertamina, ke Mana Yenni Andayani?

Dicopot dari Pertamina, ke Mana Yenni Andayani?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 13 Feb 2018 20:46 WIB
Yanni Andayani (tengah) (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyepakati surat keputusan mengenai reorganisasi jajaran direksi PT Pertamina (Persero).

Dalam SK 39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur, Pengalihan Tugas Anggota Direksi Pertamina. Memutuskan untuk mencopot Yenni Andayani sebagai direktur gas serta menghapus direktorat gas dari struktur organisasi jajaran direksi Pertamina.

Lalu kemana Yenni berlabuh?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan biasanya nanti ada penugasan lain, biasa lah, seperti Pak Jobi (Dirut PGN) saja, dulu kan diberhentikan dengan hormat lalu diangkat ke Rekind," kata Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Fajar menyebutkan sampai saat ini Kementerian BUMN masih belum menyiapkan jabatan khusus untuk Yenni usai diberhentikan secara hormat.

"Belum, (Bu Yenni hilang) dari jajaran Pertamina iya, diberhentikan dengan hormat dong," tambah dia.

Di jajaran direksi Pertamina yang baru, terdapat jabatan ganda yang diemban oleh Nicke Widyawati dan Muchamad Iskandar.

Jabatan direktur pemasaran korporat dan direktur pemasaran retail diemban oleh Muchamad Iskandar, direktur logistik, supply chain, infrastruktur dan direktur SDM diemban oleh Nicke Widyawati.

"Kita berharap kekosongan jabatan diisi oleh dia harus yang mengerti betul, jadi kita problem utamanya adalah pola pikirinya pertamina diubah menjadi customer oriented, jadi melayani nih, kalau sekarang kan gue (Pertamina) punya BBM diserahkan ke masyarakat, sekarang nggak bisa karena ini persaingan dia nggak sendirian lagi, makannya ada korporat pemasaran," ujar dia.

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan penetapan calon direksi baru Pertamina juga ada ditangan pemegang saham yaitu Menteri BUMN Rini Soemarno. Para calon bisa diajukan oleh jajaran komisaris atau dari seleksi.

"Kalau nama itu haknya pemegang saham, bisa dari usulan komisaris atau usulan dari talent, Kita harapkan lebih cepat lebih baik, 2 minggu itu penjabaran, untuk direksi belum, setelah penjabaran itu penetapan," tutup dia. (dna/dna)

Hide Ads