Dengan demikian, posisi direksi Pertamina yang sebelumnya berjumlah 10, kini menjadi 11 dengan adanya dua nomenklatur baru tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi SP Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra mengatakan bahwa penambahan direksi Pertamina tidak sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) November 2014 lalu. Di 2014 jumlah direksi Pertamina 8, namun kini berjumlah 11.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai ada sejumlah posisi direksi yang memiliki tugas yang hampir serupa. Penggemukan jumlah direksi Pertamina pun dinilai tidak efektif.
"Nggak efektif, nggak ada gunanya buat koordinasi ini. Pemasaran jadi tiga nggak efektif sekali," kata Faisal.
Faisal menilai bisnis Pertamina masih sama seperti beberapa tahun lalu, sehingga tidak membutuhkan tambahan direksi dengan nomenklatur baru.
"Jadi oleh karena itu 5 tahun ke depan belum perlu. Perubahan belum ada bisnis baru," ujar Faisal.
Ia menambahkan, jumlah direksi Pertamina seharusnya berjumlah 6 termasuk posisi Direktur Utama. Direktur Hulu dan Gas digabung termasuk menangani pengolahan dan distribusi.
Kemudian, Direktur Hilir, Direktur Finance dan IT yang bisa digabung menjadi satu karena saling berkaitan.
Posisi direksi yang tidak kalah pentingnya adalah Direktur SDM dan Direktur Portofolio Bisnis yang juga menangani aset perseroan. Dengan demikian, hanya diperlukan enam direksi di pucuk Pertamina. (ara/hns)











































