Dalam kasus ini, PGN meminta BPH Migas untuk menjadi mediator perkara penunggakan kewajiban ganti rugi oleh Petronas Carigali Muriah Ltd atas tidak terpenuhinya kuota minimal penyaluran gas melalui pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok. Selama tiga tahun terakhir, Petronas belum membayar ganti rugi senilai US$ 32,2 juta.
Anggota Komite BPH Jugi Prajogio menjelaskan dalam kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak ada beberapa hal yang telah diatur, termasuk soal pembayaran Gas Transportation Agreement/GTA. Penyelesaian antara PGN yang merupakan pemilik 80% saham PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) dengan Petronas harus mengacu pada perjanjian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jugi mengatakan dalam rapatnya bersama KJG beberapa waktu lalu, diusulkan Petronas untuk dipanggil sebagai pihak shipper dalam kontrak tersebut. Hal itu menjadi catatan BPH Migas yang bertugas mengatur hilir.
"Karena domain BPH migas mengatur GTA. Di GTA ada volume, sebagai komitmen untuk recovery atau meng-cover revenue atau capex KJG. Saat saya mendampingi Wakil Menteri, hanya fokus di titik itu saja. Di luar itu bukan domain BPH Migas," katanya.
Lebih lanjut Jugi juga mengatakan, bahwa Petronas juga berkomitmen untuk membayar sisa kewajiban tunggakan tersebut. Hal itu pun telah dijelaskan oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
"Rasanya kalau manggil pun, rasanya sudah terjawab dengan Pak Wamen (Arcandra). Jadi kemarin secara eksplisit dari Petronas akan berkomitmen membereskan (membayar) ship or pay. Karena ship or pay merupakan bagian dari GTA," katanya. (ara/ara)











































