"(Untuk ASR) sudah selesai, operator (KKKS) baru yang akan menanggung ASR," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Arcandra mengatakan nantinya skema pembiayaan ASR dilakukan dengan cara KKKS bisa dicicil atau menyediakan pencadangan dana. Langkah itu agar KKKS yang baru nantinya tidak merasa dibebankan dalam mengelola blok terminasi East Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, kontrak pengelolaan blok East Kalimantan oleh Chevron berakhir pada 2018 ini. Arcandra mengatakan, aturan tenang dana ASR itu dimasukkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang sudah rampung dibahas.
"Saat ini (Permen ESDM) masih di Kemenkumham," kata Arcandra.
Blok East Kalimantan sendiri masuk sebagai salah satu blok terminasi yang ditawarkan untuk dikelola PT Pertamina (Persero). Namun Pertamina belum bersedia menandatangani kontrak dan meminta evaluasi lebih lanjut.
Namun, Pertamina sebagai calon kontraktor pengganti Chevron di sana keberatan bila dana ASR dibebankan pada mereka nantinya. Menurut hitungan Pertamina, pengelolaan Blok East Kalimantan jadi kurang ekonomis kalau mereka harus membayar dana ASR untuk rehabilitasi lahan tambang. (dna/dna)