ESDM akan Terbitkan 2 Aturan Harga Batu Bara untuk Listrik

ESDM akan Terbitkan 2 Aturan Harga Batu Bara untuk Listrik

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 07 Mar 2018 22:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan merilis Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. PP tersebut mengatur mengenai harga batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) khusus untuk pembangkit listrik.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono megatakan Permen dan Kepmen tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

"Nanti lihat Permennya, Insya Allah minggu ini. Mudah-mudahan keluar paling telat minggu depan," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bambang menjelaskan, Permen akan mengatur mengenai kewenangan Menteri ESDM dalam mengatur dan menetapkan harga batu bara dalam negeri untuk pembangkit listrik. Kepmen akan mengatur mengenai harga batu bara untuk pembangkit listrik.

"Permen mengatur bahwa menteri mengatur menetapkan kalau formula (harga) Kepmen," ujar Bambang.


Bambang enggan merinci berapa harga batu bara DMO khusus tersebut, tapi jika dipatok di bawah harga batu bara acuan (HBA), maka nantinya akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Belum dihitung (berkurang berapa)," kata Bambang. (ara/hns)

Hide Ads