Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono megatakan Permen dan Kepmen tersebut akan terbit dalam waktu dekat.
"Nanti lihat Permennya, Insya Allah minggu ini. Mudah-mudahan keluar paling telat minggu depan," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, Permen akan mengatur mengenai kewenangan Menteri ESDM dalam mengatur dan menetapkan harga batu bara dalam negeri untuk pembangkit listrik. Kepmen akan mengatur mengenai harga batu bara untuk pembangkit listrik.
"Permen mengatur bahwa menteri mengatur menetapkan kalau formula (harga) Kepmen," ujar Bambang.
Bambang enggan merinci berapa harga batu bara DMO khusus tersebut, tapi jika dipatok di bawah harga batu bara acuan (HBA), maka nantinya akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Belum dihitung (berkurang berapa)," kata Bambang. (ara/hns)