Penyederhanaan dilakukan dengan mencabut Perturan Menteri (Permen) ESDM No 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan TKA dan pengembangan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada kegiatan usaha migas.
Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono mengatakan tujuan disederhanakannya prosedur perizinan TKA agar prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Migas pun tidak lagi mengeluarkan rekomendasi penerbitan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Tapi bukan berarti TKA bebas masuk ke Indonesia.
Proses evaluasi penerbitan RPTKA dan lMTA tetap dilakukan dan berada satu pintu di Kemenaker. Dengan demikian proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi Iebih mudah dan cepat.
Berikut fakta-faktanya:
Tujuannya Tingkatkan Investasi Asing
|
Ilustrasi foto: www.medcoenergi.com
|
"Ada yang namanya teori pertumbuhan ekonomi. Saya ingin dari investasi saja. beberapa kali Pak Jokowi mengatakan kalau investasi mau masuk tenaga kerjanya juga masuk," ujarnya di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Seiring dengan upaya meningkatkan investasi asing dengan cara memudahkan pekerja dari luar negeri masuk ke Indonesia, pemerintah juga berupaya mengontrol hal tersebut agar tak memberi dampak negatif.
"Kita harus investment friendly lah ya. Menarik investor pastinya dan diusahakan knowledge. Yang penting lagi kita punya skema pengendalian," tambahnya.
Pekerja Asing Bakal Dominasi Sektor Migas?
|
Ilustrasi Foto: Agung Pambudhy
|
"Cuma yang harus kita lihat bersama, apa iya dengan dicabutnya Permen 31 terus kita kebanjiran TKA? dalam pernyataan pemerintah nggak demikian," ujarnya.
"Artinya sebenarnya yang diharapkan pemerintah walaupun Permen dicabut hanya prosesnya saja yang jadi tidak panjang dan berbelit," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono.
Menurutnya, selama ini ada anggapan proses izin menggunakan TKA memakan waktu dan berbelit sehingga membuat tumbuhnya investasi kurang optimal. Maka Kementerian ESDM memutuskan mencabut Permen 31 tersebut. Bukan berarti tenaga kerja dalam negeri dikesampingkan.
"Undang-undang wajib utamakan tenaga kerja Indonesia sepanjang penuhi persyaratan, kualifikasi dan sebagainya," tambahnya.
Kriteria Pekerja Asing yang Diperbolehkan
|
Ilustrasi Foto: Agung Pambudhy
|
"Yang boleh tentu yang teknologi baru, kita bolehkan. Dia harus masuk sini dengan bawa teknologi baru. Tapi kalau tenaga kerja kasar, security, sudah banyak lah itu, jangan lah (gunakan tenaga kerja asing)," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono.
Dia mencontohkan pekerjaan-pekerjaan migas di laut dalam masih membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri karena tenaga kerja Indonesia belum begitu mahir mengoperasikan teknologi tinggi.
Meski demikian, tidak serta-merta seluruh pekerjaan di laut dalam yang bekerja adalah TKA. Hanya bagian-bagian yang kompleksitasnya tinggi yang digarap oleh asing.
"Contoh kasus laut dalam yang namanya tenaga kerja Indonesia jujur saja belum memahami banget. Jadi masih perlu tenaga kerja asing, tapi special case (bidang tertentu), bukan semua yang kerja di laut dalam asing semua," ungkapnya.
Halaman 2 dari 4











































