Kesimpulan tersebut dibacakan pemimpin rapat Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu. Pertama, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt Dirjen Migas dan Kepala BPH Migas melakukan evaluasi bersama untuk memastikan pelaksanaan, penyediaan, dan penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi tersebut disampaikan paling lambat 18 April 2018.
Baca juga: Pertamina: Premium Seharusnya Rp 8.600/Liter |
Kedua, Komisi VII sepakat dengan Kepala BPH Migas untuk memetakan kembali pola konsumsi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. Ketiga, meminta Kepala BPH Migas mendaftar SPBU yang menjual BBM di luar harga yang ditetapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Plt Dirjen Migas menyampaikan data impor solar baik harga dan volume, terkait pelaksanaan BBM tertentu oleh PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk tahun 2015-2017," kata dia di Komisi VII DPR Jakarta, Senin (19/3/2018).
Kelima, Komisi VII meminta penjelasan resmi terkait formula perhitungan harga jual eceran BBM untuk Jawa, Madura, Bali (Jamali), non-Jamali, dan BBM satu harga di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) melalui raker dengan Menteri ESDM sebelum pemberlakuan 1 April 2018.
"Komisi VII DPR RI meminta jawaban tertulis atas seluruh pernyataan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat 26 Maret 2018," tutup dia. (hns/hns)