Mereka ingin mencontoh kesuksesan Indonesia yang pada tahun 1980-1990an bisa mencapai produksi minyak 1,5 juta barel lebih per hari. Prestasi Indonesia di sektor migas saat itu memang patut dibanggakan, belum genap 20 tahun sejak kemerdekaan diproklamasikan saja Indonesia sudah bisa masuk Organisasi Negara Pengekspor Minyak Dunia (OPEC), berdiri sejajar dengan negara seperti Arab Saudi, Qatar, Venezuela, dan lainnya.
Tak sekedar anggota, Indonesia bahkan punya peran sangat penting untuk menentukan kebijakan pasar minyak dunia. Tak heran begitu Malaysia mendirikan Petronas pada Agustus 1974, mereka menyasar Indonesia untuk tempat berguru. Indonesia saat itu guru, Malaysia adalah muridnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Survei Fraser Institute
|
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
|
Berdasarkan laporan Global Petroleum Survey 2016 yang dipublikasikan oleh Fraser Institute, Malaysia dinilai lebih menarik sebagai ladang investasi industri migas, dibandingkan dengan Indonesia. Sebagai catatan, dalam laporan ini, Fraser Institute melakukan survei kepada sejumlah eksekutif dan manajer industri migas dunia terkait kendala untuk berinvestasi pada eskplorasi dan fasilitas produksi migas, pada sejumlah negara di dunia.
Kendala tersebut mencakup pajak yang tinggi, biaya regulasi pemerintah yang tinggi, ketidakpastian akan regulasi di industri hulu migas, dan kekhawatiran akan kestabilan politik dan keamanan pekerja. Kemudian, Fraser Institute memberikan penilaian untuk hasil survei tersebut, dan memberikan Indeks Persepsi Kebijakan untuk setiap yurisdiksi.
Negara dengan kebijakan yang paling atraktif akan mendapatkan nilai 100, sementara negara dengan kebijakan yang paling menyulitkan untuk berinvestasi diberi nilai 0.Lalu dimana posisi Indonesia dan Malaysia?
Pada tahun 2016, Indonesia memiliki Indeks Persepsi Kebijakan sebesar 45,83, sementara Malaysia membukukan angka 67,44. Berdasarkan angka tersebut, dalam urutan negara dengan kebijakan paling atraktif untuk berinvestasi di industri migas, Indonesia berada di peringkat 79 dari 96, sementara Malaysia berada di peringkat 41 dari 96.
Memang, saat memasuki masa pemerintahan Jokowi-JK, Indonesia membukukan Indeks Persepsi Kebijakan yang lebih baik, dengan angka di atas 45 pada tahun 2015 dan 2016, tapi tetap saja posisi Malaysia masih unggul di atas Indonesia.
Pada tahun 2015, bahkan Malaysia mampu mencatatkan nilai tertinggi dalam 5 tahun terakhir sebesar 71,31 dan bertengger di peringkat 37 dari 95. Sementara Indonesia hanya mampu duduk di posisi 81 dari 95, di periode yang sama.
Pada laporannya, Fraser Institute juga menampilkan beberapa komentar dari responden terkait kendala di Indonesia (identitas dan asal institusi dirahasiakan), di antaranya:
1. Regulasi terkini terkait kewajiban penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi domestik menjadi permasalahan tersendiri
2. Pelarangan untuk memberikan izin kerja untuk asing yang berusia lebih dari 55 tahun dapat membuat investasi semakin sulit
3. Implementasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada blok offshore yang tidak memiliki undang-undang pertanahan menjadi hambatan untuk investasi
4. Di Indonesia, kita dipaksa untuk menggunakan sumber daya manusia yang tidak berkualifikasi dan perlengkapan yang speknya di bawah standar (seringnya berasal dari industri manufaktur China). Hal tersebut menjengkelkan, dan mendorong biaya lebih rendah, tapi kita mampu mengatasinya.
Membandingkan Insentif Pajak RI dan Malaysia
|
Foto: Michael Agustinus
|
Untuk skema tax holiday, Indonesia menawarkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rentang 10-100% bagi industri pionir, sementara Malaysia menetapkan rentang yang lebih bersahabat, yakni sebesar 70-100%. Selain itu, kepastian terkait kebijakan tax holiday ini baru Indonesia telurkan pada tahun 2016 lalu.
Akan tetapi, saat ini pemerintah menerapkan tax holiday 100% dari jumlah PPh badan yang terutang dengan jangka waktu 5-20 tahun dengan penanaman modal mulai dari Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun. Aturan berbentuk PMK soal tax holiday yang baru akan keluar beberapa hari lagi.
Untuk skema tax allowance, Malaysia juga berani menawarkan skema yang lebih menarik, dengan 60-100% dari pengeluaran barang modal (capex) yang memenuhi syarat dapat mengurangi penghasilan kena pajak selama 5 tahun (kisaran 12-20% per tahun). Sementara, Indonesia hanya menawarkan kelonggaran sebesar 30% dari pengeluaran yang disetujui, selama 6 tahun (hanya 5% per tahun).
Lalu, bagaimana dengan insentif yang disediakan khusus untuk industri Migas? Pemerintah Indonesia juga cenderung terlambat. Meskipun sudah mengatur perlakuan perhitungan pajak penghasilan pada skema kontrak Production Sharing Cost (PSC) pada PP 79/2010, namun pemerintah baru memastikan kepastian insentif melalui PP No. 27/2017 tentang perubahan atas PP 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan PPh di Bidang Usaha Migas.
Pada PP 27/2017 tersebut ditetapkan 7 insentif penting hulu migas.Kemudian, seiring dengan bergantinya skema kontrak dari PSC ke Gross Split, pemerintah mengeluarkan PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema insentif yang ditawarkan pemerintah melalui PP 53/2017, di antaranya:
1. Bebas bea masuk impor barang atas barang operasi migas
2. Tidak ada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perolehan dan Pemanfaatan Barang dan Jasa Operasi Migas;
3. Tidak ada pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Barang Impor yang mendapat pembebasan bea impor;
4. Pengurangan PBB Migas sebesar 100%;
5. Pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) tidak dikenai PPN;
6. Loss Carry Forward, di mana biaya operasi sebagai pengurang pendapatan kena pajak diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun;
7. Biaya tidak langsung kantor pusat tidak dikenai PPN.
Di sisi lain, Malaysia sudah lebih dahulu menerapkan insentif bagi industri perminyakan. Sejak tahun 2010, Petronas berkomitmen kuat untuk mendukung adanya insentif pajak baru bagi industri migas, untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh Perminyakan tahun 1967 (Petroleum Income Tax) Act 1967).
Ikhtiar itu diambil dengan tujuan mengembangkan sumber daya migas baru, memberikan insentif bagi pengembangan teknologi, dan menstimulus aktivitas eksplorasi domestik.Adapun regulasi yang berada di level Undang-Undang juga nampaknya menjadi keunggulan komparatif tersendiri bagi Malaysia, dimana Indonesia baru menerapkan regulasi di level Peraturan Pemerintah. Hingga saat ini, revisi Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 di Indonesia belum kunjung usai.
Secara substansi, insentif yang diberikan pemerintah Malaysia bagi pengembangan industri migasnya adalah sebagai berikut:
1. Tax allowance antara 60-100% dari capex untuk mengurangi penghasilan kena pajak
2. Pengurangan pajak dari 38%-25% untuk pengembangan lapangan minyak marjinal
3. Qualifying Exploration Expenditure (Pengeluaran Eksplorasi Tersisih/PET), dimana potongan diberikan secara bertahap, mulai dari eksplorasi dan pengembangan awal (10%), kemudian diakumulasikan secara tahunan (15%) hingga awal masa produksi komersial. PET dapat dikenakan untuk kontrak migas yang berbeda
4. Bantuan Modal Berjenjang, dimana belanja modal yang digunakan untuk kegiatan operasional minyak bumi di lapangan marjinal bisa mendapatkan kelonggaran awal sebesar 25%, dan potongan tahunan 15%
5. Menteri Keuangan Malaysia memberikan bantuan investasi bagi sejumlah proyek, seperti proyek enhanced oil recovery (EOR), proyek yang melibatkan gas karbon dioksida dalam skala besar, serta kegiatan dengan temperatur tinggi dan yang dilakukan di laut dalam. Kebijakan ini bisa diterapkan sebagai tambahan untuk program Bantuan Modal Berjenjang
6. Pembebasan bea impor dan pajak penjualan untuk komponen/bahan baku, serta peralatan mesin untuk mendukung kegiatan produksi.
Membandingkan Beban di Industri Hilir Migas
|
Foto: Selfie Miftahul Jannah
|
Namun, berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2015, realisasi subsidi BBM di Indonesia turun drastis ke angka Rp 60,76 triliun rupiah. Hal yang sama juga dibukukan oleh Malaysia, di mana realisasi subsidi BBM nya turun hingga 90,8% year on year (YoY) ke US$ 388,2 juta (sekitar Rp 5,2 triliun).
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia dan Malaysia secara kompak menerapkan kebijakan penghapusan subsidi BBM, memasuki tahun 2015. Di Indonesia, hanya dalam waktu tiga bulan setelah menduduki kursi panas kepresidenan (Oktober 2014), presiden Jokowi menghapuskan kebijakan subsdi untuk BBM jenis premium, dan membiarkan harga BBM berfluktuasi sesuai dengan harga internasional, untuk pertama kalinya dalam empat dekade terakhir.
Meskipun demikian, subsidi BBM jenis diesel tidak dihapuskan seluruhnya, melainkan hanya dibatasi sebesar Rp 1.000/liter, dengan alasan status diesel sebagai bahan bakar utama transportasi publik dan sektor perikanan. Setali tiga uang dengan Indonesia, pada November 2014, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak juga membuat keputusan radikal dengan menghapuskan subsidi untuk bensin dan diesel, yang berlaku pada hari pertama Desember 2014.
Kebijakan ini juga menandakan berakhirnya tiga dekade era subsidi BBM di Malaysia. Pada September 2013, sebenarnya pemerintahan Razak sudah secara sebagian mengurangi subsidi BBM, dengan mengumumkan kenaikan harga bensin dan diesel. Tercatat per September 2013, harga bensin RON 95 di Malaysia sudah sebesar MYR 2,10 (sekitar Rp 7.500) per liter, atau naik 10,5% dari harga sebelumnya sebesar MYR 1,9 (sekitar Rp 7.000) per liter. Reformasi subsidi BBM yang ditempuh kedua negara tak lain disebabkan oleh anjloknya harga minyak global memasuki tahun 2014.
Sebagai catatan, harga minyak jenis Brent pada September 2013 berada di level US$ 111/barel, kemudian pada November 2014 sudah anjlok ke US$ 79,44/barel. Jatuh bebasnya harga minyak global memang seolah menjadi "kesempatan dalam kesempitan" untuk mengatasi ketergantungan pada subsidi BBM.
Seperti diketahui, signifikannya subsidi BBM di kedua negara tersebut, telah menghambat pemerintah untuk mengalokasikan anggaran negara bagi pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial. Belum lagi memperhitungkan risiko melebarnya defisit anggaran negara dan neraca perdagangan, yang kemudian berujung pada pelemahan nilai tukar. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah meskipun kedua negara sama-sama menerapkan reformasi subsidi pada tahun 2015, tetap saja alokasi subsidi BBM Indonesia masih jauh lebih besar dari Malaysia.
Hal ini disebabkan oleh konsumsi BBM Indonesia yang relatif jauh lebih besar dari Malaysia. Sepanjang tahun 2015, konsumsi final bahan bakar kendaraan bermotor untuk sektor transportasi di Indonesia mencapai 22,80 juta ton, atau sekitar dua kali lipatnya dari Malaysia sebesar 11,75 juta ton. Sebagai catatan, sektor transportasi merupakan sektor yang paling banyak menyerap produk minyak di kedua negara.
Sebagai tambahan, produksi Indonesia sendiri belum mampu mengimbangi kebutuhan BBM yang begitu besar, sehingga Indonesia pun terpaksa mengimpor bahan bakar kendaraan bermotor untuk sektor transportasi dalam jumlah yang cukup signifikan. Pada tahun 2015, impor bensin Indonesia mencapai 13,44 juta ton, atau nyaris dua kali lipatnya dari volume impor Malaysia sebesar 7,22 juta ton.
Alhasil, beban dari sisi perdagangan ini semakin menambah berat beban yang harus dipikul Indonesia di sektor hilir migas.
Halaman 2 dari 4











































