Perjalanan Karier Karen, Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi

Perjalanan Karier Karen, Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi

Angga Aliya - detikFinance
Rabu, 04 Apr 2018 16:57 WIB
Karen Agustiawan/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi tersangka. Karen disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Karen diangkat oleh Menteri BUMN yang kala itu dijabat Sofyan Djalil pada tahun 2009. Karen menggantikan Ari Soemarno yang sudah habis masa jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs resmi Pertamina, Rabu (4/4/2018), Karen merupakan lulusan Teknik Fisika Fakultas Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1983.

Ia kariernya sebagai profesional di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai Business Development Manager (1998-2002), dan Halliburton Indonesia sebagai Commercial Manager for Consulting and Project Management (2002-2006).


Sebelum menjadi dirut Pertamina, wanita kelahiran Bandung 19 Oktober 1958 itu memulai karir di Pertamina sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu pada periode 2006-2008.

Kemudian pada 5 Maret 2008, istri Herman Agustiawan itu dipercaya menjabat sebagai Direktur Hulu Pertamina sebelum ditunjuk pemegang saham untuk memimpin Pertamina

Dalam era kepemimpinannya, Pertamina banyak menuai penghargaan, salah satunya adalah masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500.

Setelah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas tersebut. Karen merupakan satu-satunya wanita yang bisa memimpin Pertamina.

Selama ini kursi dirut Pertamina selalu dipegang oleh kaum Adam, mulai dari Soegijanto, Martiono Hadianto, Baihaki Hakim, Ariffi Nawawi, Widya Purnama, sampai Ari Hernanto Soemarno.

Selain Karen, dua tersangka lainnya yakni, Chief Legal Councel and Compliance Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP. Serta mantan Direktur Keuangan Pertamina berinisial FS.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan kerugian keuangan diperkirakan Rp 568 miliar.

[Gambas:Video 20detik]

(ang/zlf)

Hide Ads