Presiden Jokowi menginstruksikan agar kenaikan harga jenis BBM umum (JBU) yakni Pertalite, Pertamax, dan sejenisnya harus atas persetujuan pemerintah.
"Menyangkut bahan bakar JBU umum ya, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dan lain-lainya, maka arahan bapak presiden, mengenai kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya," katanya Arcandra.
Arcandra menambahkan, aturan ini hanya mengatur jenis BBM umum, tidak termasuk avtur dan BBM untuk industri. Berarti di luar itu, jika badan usaha ingin menaik harga BBM harus mendapat restu pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT