Apa saja hasilnya?
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menjelaskan ada sejumlah poin yang menjadi kesimpulan dari rapat tersebut. Di antaranya mendesak langkah konkrit dari PT Pertamina (Persero) untuk memberikan ganti rugi terhadap pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam hasil rapat tersebut Komisi VII DPR juga mendesak Polda Kalimantan Timur meneIusuri kepemilikan Kapal MV Ever Judger untuk kepentingan proses hukum terkait bencana tumpahan minyak di Teluk BaIikpapan.
"Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tenulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI disampaikan paling Iambat tanggal 23 April 2018," tuturnya.
Berikut hasil simpulan rapat tersebut.
1. Komisi VII DPR RI mendesak Iangkah konkret PT Pertamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero). baik korban yang meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan.
2. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di teluk Balikpapan bersama pihak Iain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan menyampaikan laporan tertulis paling Iambat minggu ke 4 buIan April 2018.
3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK RI menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan Iingkungan di Teluk Balikpapan
4. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan Iangkah antisipatif dan proaktif. agar kejadian bencana seperti ini tidak terulang Iagi di masa mendatang.
5. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk melakukan review menyeluruh atas obyek vital PT Pertamina (Persero) dan KKKS serta melakukan monitoring dan pengawasan dengan menerapkan teknologi terkini secara periodik untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar.
6. Komisi VII DPR RI mendesak PT Pertamina (Persero) melakukan pembaruan sistem monitoring dan pengawasan obyek vitalnya dengan menerapkan teknoiogi terkini untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar.
7. Komisi VIl DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk menerapkan pongawasan pipa bawah Iaut utamanya di daerah terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
8. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian LHK RI mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko Iingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
9. Komisi VII DPR RI mendesak Polda Kalimantan Timur meneIusuri kepemilikan Kapal MV Ever Judger untuk kepentingan proses hukum terkait bencana tumpahan minyak dI Teluk BaIikpapan.
10. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI disampaikan paling Iambat tanggal 23 April 2018. (fdl/hns)