Batas Bonus Tanda Tangan Dihapus, Penerimaan Negara Bakal Naik

Batas Bonus Tanda Tangan Dihapus, Penerimaan Negara Bakal Naik

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 21 Mei 2018 10:44 WIB
Batas Bonus Tanda Tangan Dihapus, Penerimaan Negara Bakal Naik
Gedung Kementerian ESDM Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menghapus batas atas besaran bonus tanda tangan untuk negara yaitu sebesar US$ 250 juta. Kini tidak ada batas atas, sehingga penerimaan negara bisa lebih besar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja samanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018.


Dengan dihapuskannya batas atas bonus tanda tangan, diharapkan penerimaan negara bisa lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada kegiatan usaha hulu migas dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (21/5/2018).


Pada peraturan terbaru ini, terdapat perubahan pada ketentuan pasal 12 mengenai besaran bonus tanda tangan. Pada pasal terbaru disebutkan bahwa bonus tanda tangan paling sedikit adalah sebesar US$ 1 juta, dan tidak ada besaran paling banyak. Sementara itu di pasal 12 aturan lama, batas bonus tanda tangan dipatok paling sedikit US$ 1 juta dan paling banyak US$ 250 juta. (ara/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads