Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng menegaskan, kartu itu ilegal.
"Itu ilegal," kata dia di sela-sela halal bihalal di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) dan tidak direkomendasikan pemerintah terkait penggunaan listrik adalah ilegal.
"Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh pemerintah itu ilegal," jelasnya.
Bahkan, dia mengatakan, hal tersebut berisiko pada tindak pidana. Sebab, melanggar undang-undang.
"Itu melanggar undang-undang," tutupnya. (ara/ara)