VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, tak perlu sosialisasi untuk menaikan harga bahan bakar tersebut. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 yang telah direvisi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018.
Kenaikan harga bahan bakar itu juga seperti yang dilakukan oleh badan usaha lain. Bahkan, kompetitor seperti Total dan Shell sudah lebih dulu menaikan harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax |
Adiatma mengatakan, terkait penetapan harga dilakukan oleh badan usaha. Kemudian, badan usaha melaporkannya ke Kementerian ESDM.
"Perpres 191 Tahun 2014 yang sudah direvisi, operasionalnya Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 jadi salah satunya sebelum menaikan kita sudah menyampaikan ke ESDM, itu sudah kita lakukan juga," sambungnya.
Sebagai informasi, dikutip laman Pertamina, Minggu (1/7/2018), harga Pertamax di Jakarta per 1 Juli sebesar Rp 9.500 per liter atau naik Rp 600 dibanding sebelumnya Rp 8.900 per liter.
Harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp 10.700 per liter dari sebelumnya Rp 10.100 per liter. Harga Dexlite naik menjadi Rp 9.000 per liter dari sebelumnya Rp 8.100 per liter. Selanjutnya, Pertamina Dex naik Rp 500 dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500.
Sementara, harga bahan bakar Pertalite, Pertamax Racing, dan Solar non subsidi tak mengalami perubahan harga.