"Dari pantauan kami, kios penjualan BBM eceran yang pakai nama Pertamini memang cukup terlihat di wilayah-wilayah pelosok. Karena memang di wilayah-wilayah pelosok, jarang antar SPBU tidak sedekat di wilayah perkotaan," kata Unit Manager Communication dan CRS MOR VII Roby Hervindo saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (10/7/2018).
Geliat tumbuhnya Pertamini di Sulsel telah diperhatikan Pertamina sejak lama. Namun, posisi Pertamina disebut Roby bukanlah sebagai eksekutor yang menindak munculnya Pertamini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Solusi semestinya menjadi ramah pembuat keputusan dan hingga kini, belum ada peraturan yang meregulasi penjualan BBM eceran," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, penjual bbm eceran tidak diakui oleh regulator.
"Anggota Komite BPH Migas juga menyatakan eceran itu melanggar peraturan. Jadi bukan Pertamina yang menyebut ya, karena kami posisinya sama dengan perusahaan migas lain, sebagai pelaku. Regulator lah yang menentukan," terangnya.
Pantauan detikFinance di lapangan, beberapa Pertamini marak muncul di jalan-jalan yang dekat dengan perbatasan Kota Makassar atau daerah di sepanjang jalan Trans Sulawesi.
Terlihat, para pengguna kendaraan roda dua mendominasi antrean untuk mengisi BBM di Pertamini. (tfq/ara)











































