Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, percepatan tanda tangan kontrak ini bertujuan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi migas.
"Tujuan pemerintah untuk mempercepat tanda tangan WK berakhir ini agar para KKKS bisa melakukan alih kelola proses ini. Agar tujuan kita yaitu produksi bisa dipertahankan atau bisa ditingkatkan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci, adapun kontrak bagi hasil ini meliputi kontrak bagi hasil WK Bula dengan kontraktornya adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd yang sekaligus juga sebagai operator. Kontrak bagi hasil WK Bula saat ini (existing) akan berakhir pada 31 Oktober 2019.
Lalu, WK Salawati dengan kontraktor Petrogas (Island) Ltd sekaligus sebagai operator dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak saat ini akan berakhir pada 22 April 2020.
Kontrak bagi hasil WK Kepala Burung dengan kontraktor Petrogas (Basin) Ltd sekaligus sebagai operator dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak yang berlaku saat ini akan berakhir pada 14 Oktober 2020.
Terakhir, WK Malacca Strait dengan kontraktor EMP Malacca Strait SA (sekaligus sebagai operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak yang berlaku saat ini akan selesai pada 4 Agustus 2020.
Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari empat kontrak bagi hasil tersebut sebesar US$ 5,5 juta atau setara Rp 73,7 miliar.
Sedangkan, perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$ 148,4 juta atau setara Rp 1,9 triliun dengan asumsi kurs APBN 2018 Rp13.400. (ara/ara)