Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan tahun ini.
"Bisa tahun ini (2018)," kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, skema penambahan nominal subsidi solar itu pun bisa dilakukan dengan kebijakan yang dibuat Kementerian ESDM dan tidak perlu melalui APBN perubahan.
"Ya mekanisme biasa, seperti mekanisme biasanya, nanti disiapin pemerintah (Kementerian ESDM)," tambah dia.
Menurut Askolani, angka subsidi Solar yang menjadi Rp 2.000 per liter ini juga sudah disepakati antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM.
"Itu (Rp 2.000) kan hasil diskusi, Rp 2.000 untuk 2018 nanti tunggu persetujuan ESDM," ujar dia. (ara/ara)