Penambahan nominal subsidi ini rencananya dilakukan tahun ini dan dilanjutkan di tahun anggaran 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran penambahan nominal subsidi akan tetap menggunakan pos yang sudah ada.
"Untuk masalah subsidi kan seperti saya katakan kemarin, Menteri Energi (dan Sumber Daya Mineral) menyampaikan ke komisi VII. Jadi, nanti komisi VII dan menteri energi yang akan menetapkan bagi pemerintah kenaikan dari Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 tentu dialokasikan berdasarkan pos yang ada," kata Sri Mulyani di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menanti Subsidi Solar Rp 2.000/Liter |
Pemerintah telah menyatakan penambahan subsidi solar ini bisa dilakukan tanpa harus mengusulkan APBN perubahan (APBNP) tahun anggaran 2018. Adapun opsi yang bisa dilakukan dengan mengalihkan pembayaran subsidi (carry over) pada PT Pertamina (Persero). Nantinya, pengalihan tersebut menjadi beban utang pemerintah kepada BUMN.
"Kan keseluruhan APBN itu dari sisi penerimaan maupun belanja pasti ada beberapa yang bergerak berdasarkan indikator ekonomi seperti harga minyak, nilai tukar, bahkan juga dari sisi suku bunga. Jadi, pergerakan itu ada di UU APBN yang sudah mengamanatkan untuk bisa teralokasikan," jelas dia.