Rumah Sofyan Basir Digeledah KPK, PLN: Kami Hormati Proses Hukum

Rumah Sofyan Basir Digeledah KPK, PLN: Kami Hormati Proses Hukum

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 15 Jul 2018 20:28 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Jakarta - Rumah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir digeledah oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sore ini. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus suap pada proyek PLTU Riau-1. Lantas, bagaimana tanggapan manajemen PLN?

Kepala Satuan Komunikasi PLN, I Made Suprateka mengatakan, direksi PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kemudian, dia mengatakan, Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku.

Sementara, dia menuturkan, hingga saat ini manajemen PLN belum mengetahui status Sofyan Basir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Perlu kami sampaikan bahwa manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/7/2018).

Dia berharap, proses penggeledahan di kediaman Sofyan Basir dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.


Ini video saat Rumah Dirut PLN Digeledah KPK

[Gambas:Video 20detik]



"Kami belum menerima informasi apapun dari KPK terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK mengenai perkara apa yang disangkutpautkan kepada Sofyan Basir," tambahnya.

Dia juga menambahkan, PLN menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Begitu juga dengan Sofyan Basir.

"Direksi PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku," katanya.
Rumah Sofyan Basir Digeledah KPK, PLN: Kami Hormati Proses Hukum
(ang/zlf)

Hide Ads