Kepala Satuan Komunikasi PLN, I Made Suprateka mengatakan, direksi PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kemudian, dia mengatakan, Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku.
Sementara, dia menuturkan, hingga saat ini manajemen PLN belum mengetahui status Sofyan Basir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan bahwa manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/7/2018).
Dia berharap, proses penggeledahan di kediaman Sofyan Basir dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.
Ini video saat Rumah Dirut PLN Digeledah KPK
"Kami belum menerima informasi apapun dari KPK terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK mengenai perkara apa yang disangkutpautkan kepada Sofyan Basir," tambahnya.
Dia juga menambahkan, PLN menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Begitu juga dengan Sofyan Basir.
"Direksi PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku," katanya.