Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, surat persetujuan dari PT Pertamina yang beredar belakangan ini bukan untuk penjualan aset, melainkan berkaitan dengan kerja sama dalam mengelola hak partisipasi (participating interest/PI).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sejatinya aset yang dimaksud Pertamina dalam suratnya tersebut merupakan milik negara. Dalam surat persetujuan itu terdapat beberapa aset yang disebutkan antara lain kilang Balikpapan dan Cilacap.
"Itu bukan aset yang dijual, aset itu kan punya negara. Jadi Pertamina, contoh (Blok) Mahakam, dia bayar sewa sama negara karena asetnya punya negara," kata Djoko kepada detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertamina nyebutnya aset, tapi sebetulnya aset itu punya negara. Jadi istilahnya share down, pengoperasian, malah dapat uang kalau sharedown, sharing risk, ada investasi masuk. Jadi cari partner pengoperasian. itu kan hanya hulu," katanya.
Djoko juga mengatakan, membagi pengelolaan kilang tersebut biasa untuk dilakukan. Pertamina, kata dia, juga kerap ikut mengelola atau menjadi operator dalam sebuah proyek.