Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dari PT PLN (Persero). Oleh sebab itu, kata Darmin, pemerintah mengevaluasi rencana itu.
"DMO itu kalau tidak diberlakukan implikasinya akan lain lagi, termasuk keuangan PLN. Bagaimana hasilnya dievaluasi ini, ya Pak Luhut (Menko Maritim) yang menyiapkan," kata Darmin di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lebih baik bilang sedang dievaluasi. (Diputuskan) dalam rapat berikut. Tergantung presiden," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang juga ikut dalam rapat terbatas di Istana Bogor telah memberi respons terkait evaluasi DMO tersebut.
Dia bilang, dengan dicabutnya aturan DMO batu bara maka bisa memberikan kerugian PLN hingga sebesar Rp 30 triliun.
"Kalau dicabut dalam rupiahnya (Rp 30 triliun). Kalau sekarang kan nggak dicabut," ujar Sofyan.