Rini menjelaskan, penerapan tersebut pada dasarnya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Baru selanjutnya diarahkan untuk penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga akhirnya diimplementasikan.
Namun, Rini tidak bisa memperkirakan kapan waktu Permen tersebut bisa diselesaikan. Sebab, Menteri ESDM Ignasius Jonan lah yang memegang kendali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya sama Pak Menteri ESDM kan dia yang keluarin permen," imbuhnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana memaparkan saat ini aturan dalam Perpres B20 masih ada yang perlu direvisi satu ayat. Namun ia enggan menjelaskan kapan waktu penyelesaian revisi tersebut,
"Kebetulan Perpresnya ada perubahan sedikit kalau teman-teman tadi lihat ada paraf, ada satu ayat yang membutuhkan revisi lah yang nanti pada saatnya balik ke Setneg. Tapi Insya Allah selesai lah cepat," jelas dia.
Adapun, hal yang akan direvisi meliputi implementasi B20 untuk non public service obligation (PSO) hingga pemberian insentif untuk B20 non PSO. (ara/ara)