Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemberian hibah dan serah kelola aset ini merupakan aset eks Pertamina yang dikembalikan ke negara sejak tahun 2003 lalu.
Kemudian, saat ini Kemenkeu secara resmi menghibahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan menyerahkelolaan kepada sejumlah instansi untuk bisa memaksimalkan aset negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenkeu Ikut Pantau Keuangan Pertamina |
"Lalu kita evaluasi, Menteri Keuangan selalu mengarahkan mana yang bisa kita manfaatkan sendiri, mana yang lebih baik dimanfaatkan pihak lain, mana yang kita sewakan, mana yang bisa kita gunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan sebagainya," sambungnya.
Lebih lanjut Isa menjelaskan, bahwa aset-aset eks Pertamina yang dihibahkan dan diserahkelolakan terdiri dari lima bagian. Kelima aset itu diberikan kepada Pemda hingga instansi pemerintah.
Dengan begitu, baik Pemda maupun Instansi Kementerian/Lembaga yang mendapatkan hibah dan status pengelolaan eks aset Pertamina bisa memanfaatkannya secara maksimal.
"Yang dihibahkan hanya ke Pemerintah Kabupaten, selebihnya ditetapkan status penggunaannya. Seperti BNN, Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), mereka nggak sewa, mereka hanya menggunakan itu. Kita tetapkan statusnya digunakan oleh mereka," jelasnya.
Baca juga: Kelanjutan Rencana Pertamina Jual Aset |
Berikut aset-aset eks Pertamina yang dihibahkan dan diserahkelolakan kepada lima pihak:
1. Tanah seluas 330.902 m2 senilai Rp 7 miliar dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang llir
2. Tanah seluas 95.361,50 m2 dan bangunan senilai Rp 139 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Laut untuk Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIV Sorong
3. Tanah seluas 13.305 m2 dan tiga bangunan senilai Rp 158 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digunakan sebagai gedung Kantor Pusat BNN.
4. Tanah seluas 5.000 m2 senilai Rp 59 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk pembangunan gedung baru Kantor Pusat Perwakilan PBB/United Nations House.
5. Tanah seluas 48.717 m2 dan dua bangunan seluas 1.194 m2 senilai Rp 148 miliar diserahkelolakan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). (fdl/ara)