ESDM Panggil Kontraktor Migas Bahas Perintah Jokowi Beli Minyak Lokal

ESDM Panggil Kontraktor Migas Bahas Perintah Jokowi Beli Minyak Lokal

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 15 Agu 2018 14:39 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memanggil Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) alias kontraktor migas di dalam negeri. Hal itu menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke PT Pertamina (Persero) untuk membeli seluruh hasil lifting minyak bumi yang diproduksi KKKS.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya segera mengundang KKKS untuk membicarakan soal bagaimana Pertamina membeli minyak dari mereka.

"Kami panggil KKKS, kita baru mau memanggil nih," kata Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan, untuk memborong minyak yang diproduksi KKKS, Pertamina bisa menggunakan hak untuk menyamakan penawaran dari kontraktor eksisting, alias right to match. Hal itu mengingat KKKS saat ini masih punya kontrak jual beli dengan buyer luar.

"Ngerti right to match? jadi dia ikut lelang. Pemenang lelang misalnya US$ 70. Pertamina mau nggak US$ 70? kalau mau kasih Pertamina. Ini yang eksisting ya, kondisi sekarang, sebelum kami mengeluarkan kebijakan ini," paparnya.

"Jadi, kalau Pertamina mau right to match itu aman. Berapapun hasil lelang, Pertamina beli, selesai, tidak mengubah apa apa," sambungnya.


Namun, pemerintah menyiapkan alternatif kedua, yang mana KKKS diinstruksikan setelah kontrak jual beli dengan buyer luar habis, tidak melanjutkan kontraknya.

"Alternatif kedua, kami sedang mau bahas. Kebijakan ini kan baru kemarin kan. Kontrak yang sudah terlanjur jangka panjang kepada buyer luar, selesaikan sampai selesai kontraknya, baru setelah itu jangan diperpanjang lagi. Ya sudah, selesai," jelasnya.

Menurut Djoko, jika jual beli minyak bumi antara Pertamina dan KKKS bisa berjalan tanpa regulasi maka tidak perlu pakai regulasi.

"Tetapi kalau memang diperlukan, misalnya amandemen PSC-nya (Kontrak Bagi Hasil) kan, bisa ditambahin tadi dia punya untuk mengekspor tetapi diutamakan untuk kepentingan dalam negeri dengan harga pasar. Tinggal tambahin gitu kan selesai amandemen PSC-nya," tambah Djoko.


Saksikan juga video ' Aturan Migas Dipangkas, Apa Saja? ':

[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads