Pakar Energi Kumpul Bahas 'Alat Penghemat Listrik'

Pakar Energi Kumpul Bahas 'Alat Penghemat Listrik'

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Kamis, 16 Agu 2018 12:47 WIB
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
Jakarta - Menanggapi banyaknya promosi alat menghemat listrik, tiga pakar energi akhirnya berkumpul untuk membahas fungsi dari 'alat penghemat listrik' yang tengah marak dipromosikan.

Hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Laboratorium Pengukuran Listrik Amin Raharjo, Direktur Pembinaan Progam Kelistrikan Ditjen Ketenaga Listrukan Jisman Hutajalu dan Pengamat Kelistrikan Benny Marbun.

Dalam bahasan kali ini tiga pakar energi akan bicara mengenai keamanan sampai fungsi sesungguhnya dari alat penghemat listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Alat yang dibahas, intinya berisi komponen listrik bernama kompresor. Pada beberapa produk yang dipasarkan selain kapasitor juga dilengkapi saklar, lampu indikasi dan voltmeter (pengukur tegangan).

Alat ini digunakan sebagai penahan beban listrik reaktif kapasitif yang sanggup mengimbangi beban listrik. Beban listrik ini dalam iklan bisa meredam tingginya daya listrik dari berbagai alat-alat rumah tangga seperti motor listrik, kulkas, motor listrik AC dan motor pompa air.



Beberapa pakar dalam diskusi awal sepakat bahwa alat ini harus didaftarkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bila memang alat ini berfungsi sebagaimana mestinya. Jika tidak alat ini masuk dalam kategori tidak aman.

"Belakangan kan banyak iklannya di radio- radio. Tapi kalau memang berfungsi ini kan harus didaftarkan. Negara kita ini negara hukum nggak bisa asal (jual) gitu saja. Kita ada Kementerian ESDM bidang ketenaga listrikan ya izin lah, kemudian uji lah," kata Benny dalam Forum Grup Discusion, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).


Saksikan juga video ' Pasang Rooftop Solar Panel Kalau Mau Tagihan Listrik Turun ':

[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads