"Menetapkan tambahan jumlah produksi batu bara tahun 2018 paling banyak sebesar 100 juta ton untuk penjualan ke luar negeri sehingga jumlah produksi batu bara untuk tahun 2018 sebesar 585 juta ton," bunyi Diktum Kesatu Kepmen ESDM Nomor 1924 K/30/MEM/2018 mengenai Perubahan Atas Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan dalam Negeri Tahun 2018 seperti dikutip detikFinance, Selasa (21/8/2018).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ekspor batu bara. Menteri ESDM Ignasius Jonan juga telah menandatangani persetujuan tambahan awal sebesar 25 juta ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PR Berat RI Lawan Penguatan Dolar AS |
"Dari 100 juta ton rencana tambahan produksi batu bara, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan penambahan produksi total 25 juta ton, dan telah disetujui. Dengan ini diharapkan negara bisa mendapatkan tambahan devisa US$ 1,5 miliar dan uangnya segera bisa masuk ke negara. Persetujuan sudah ditandatangan Menteri ESDM. Harga batu bara saat ini baik untuk meningkatkan devisa," jelas Agung dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebutuhan batu bara dengan kalori menengah banyak dibutuhkan.
"Kita lihat, karena banyak kalori-kalori menengah yang dibutuhkan di tengah, kalori tinggi kan tidak," ujar Luhut di Equity Tower.
Saksikan juga video 'Jonan Beberkan Alasan Batalnya Pencabutan DMO Batu Bara':
(ara/zlf)