Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin H. Silangen, dan Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas'ud Khamid.
Arcandra menjelaskan mengenai hak partisipasi (participating interest/PI) blok migas untuk daerah sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016. Aturan tersebut dibuat, supaya daerah dapat ikut menikmati hasil dari kekayaan migasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, PI 10% tidak bisa diberikan kepada koperasi. Dalam aturan tersebut juga jelas seluruh PI 10% dirasakan manfaatnya oleh daerah.
"Tidak ada lagi 10% dibagi ke sana ke sini," ujar Arcandra.
Aturan PI 10% berlaku sejak Permen diundangkan. Kontraktor migas juga sudah ada yang menjalankan amanat ini.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) juga telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja (WK) ONWJ dengan PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) pada Desember 2017 lalu.
"PI 10% berlaku ke depan, tahun Permen muncul Desember 2016. Di situ dikatakan berlaku semenjak itu," tutur Arcandra.
Arcandra Tahar Buka Rakornas ESDM di Manado Foto: Ardan Adhi Chandra |












































Arcandra Tahar Buka Rakornas ESDM di Manado Foto: Ardan Adhi Chandra