Aturan Turunan Biodiesel 20% Tunggu Diteken Jonan

Aturan Turunan Biodiesel 20% Tunggu Diteken Jonan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 24 Agu 2018 15:13 WIB
Foto: Agus Setyadi/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan tersebut memperluas penggunaan biodiesel sebagai campuran pada BBM dan berlaku mulai 1 September 2018. Dengan Perpres No 66 Tahun 2018 ini, seluruh kendaraan diharapkan menggunakan B20, mulai dari alat transportasi, alat berat, hingga alat pertambangan hingga kereta api.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, rancangan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tentang perluasan pemanfaatan biodiesel 20% (B20), telah memasuki tahap akhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah selesai di kami dan selanjutnya dikirim ke Biro Hukum Kementerian ESDM," kata Sesditjen Migas Budiyantono dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/8/2018).


Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Kementerian ESDM Alfansyah menambahkan, terkait regulasi baru ini, Ditjen Migas bertugas melaksanakan verifikasi dan pengawasan pelaksanaan B20 tersebut.

"Verifikasi seperti penjualan badan usaha BBN jual ke badan usaha BBM, volumenya berapa, pencampurannya, titik serahnya di mana. Itu nanti kaitannya dengan subsidi selisih dari harga BBN dan BBM," ujar Alfan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pekan lalu mengatakan, sebanyak 16 badan usaha penyalur BBM dan 19 badan usaha BBN akan diberikan alokasi volume dan lokasi penyaluran B20.

Dengan adanya kebijakan penerapan B20 ini, negara bisa menghemat US$ 2 miliar untuk tahun ini dan US$ 4 miliar pada 2019.

(ara/fdl)

Hide Ads