ESDM Panggil Pengusaha Sosialisasikan Aturan Penyelamat Rupiah

ESDM Panggil Pengusaha Sosialisasikan Aturan Penyelamat Rupiah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 07 Sep 2018 12:45 WIB
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memanggil sejumlah pengusaha di sektor mineral dan batu bara (minerba) untuk sosialisasi kebijakan penyelamat rupiah. Dua kebijakan itu yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 K/84MEM/2018 dan Nomor 1953 K/06/MEM/2018.

Acara ini terselenggara di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Barat (Minerba) di Jalan Soepomo Jakarta. Acara digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

Lebih lanjut, sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot. Dua kebijakan yang disosialisasikan yakni terkait dengan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor dan penggunaan komponen dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Dalam ketentuan ini, Bambang Gatot menjelaskan poin-poin terkait aturan penyelamat rupiah ini. Lalu, dia juga memaparkan sanksi yang akan diterapkan jika para pengusaha melanggar aturan ini.

Sebagaimana diketahui, aturan ini muncul karena kondisi nilai tukar rupiah mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Apalagi, dolar sempat hampir menembus level Rp 15.000.

Pemerintah memutar otak supaya rupiah bisa menguat. Cara yang ditempuh di antaranya ialah menarik devisa hasil ekspor ke dalam negeri dan mengoptimalkan komponen yang bisa diproduksi di dalam negeri.




Saksikan juga video 'Pemerintah Naikkan Pajak Barang Impor, Sandi: Sudah Diprediksi':

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads