Menhub Bakal Siapkan Fasilitas Pengujian Mobil Listrik

Menhub Bakal Siapkan Fasilitas Pengujian Mobil Listrik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 18 Sep 2018 17:31 WIB
Menhub Bakal Siapkan Fasilitas Pengujian Mobil Listrik
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Pemerintah berupaya menekan gas emisi melalui percepatan mobil listrik. Hal itu tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di mana percepatan pemanfaatan listrik juga digunakan untuk transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan juga turut mempercepat pengembangan mobil listrik tersebut. Dia menerangkan, penggunaan kendaraan listrik akan mencapai 2.200 unit pada tahun 2025 untuk roda empat dan 2,1 juta untuk kendaraan roda dua.

Sejalan dengan itu, kendaraan listrik untuk angkutan umum transportasi perkotaan akan ditingkatkan sampai 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang kami nyatakan sebelumnya bahwa peningkatan pertumbuhan kendaraan dengan rata-rata tahunan sebesar 11,5% adalah alasan utama yang memperkuat penggunaan kendaraan listrik. Ini menyebabkan ketergantungan pada konsumsi bahan bakar sebesar 5% pertambahan setiap tahun," ujar Budi Karya dalam acara 2nd Indonesia Energy Effciency and Conservation Conference & Exhibition di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (18/9/2018).


Budi Karya melanjutkan, untuk mendukung program ini berjalan dengan baik perlunya sertifikat uji kelayakan yang mencakup teknis keselamatan untuk pengemudi.

"Untuk mendukung pelaksanaan program dengan benar perlu memiliki penerbitan sertifikat uji di mana ada standar teknis keselamatan dalam mengemudi," tambahnya.

Secara teknis, Budi Karya bilang perlunya fasilitas untuk menguji kendaraan listrik yang meliputi pengendalian kecepatan, pengisian ulang, uji kebisingan, dan lain-lain.


Untuk pengujian itu pun ada tahapannya. Budi Karya mengatakan, perlu persiapan peraturan tentang pengujian kendaraan listrik, mencari referensi spesifikasi teknis, dan uji kelayakan.

"Untuk mewujudkan hal ini ada tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan adalah persiapan peraturan tentang pengujian kendaraan listrik, mencari referensi spesifikasi teknis alat uji kendaraan listrik, melakukan studi kelayakan operasi kendaraan listrik untuk angkutan umum, pelaksanaan bertahap pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi, dan pengujian berkala kendaraan bermotor untuk listrik kendaraan," tutupnya. (ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads