"ENI sepakat mengubah dari PSC cost recovery menjadi gross split, eksisting baru pertama kali berubah," kata Arcandra.
Arcandra mengatakan, pengubahan kontrak bagi hasil ini dilakukan pada lapangan Merakes di Blok Sepinggan, Kalimantan Timur. Dia menyebutkan, pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) paling lambat ditandatangani pada 12 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arcandra menyebutkan, alasan Eni ingin mengubah kontrak bagi hasilnya ini dikarenakan lebih efisien, simpel, dan proses tender lebih cepat.
Kontrak Blok Sepinggan sudah dimulai sejak 20 Juli 2012 dan berakhir pada 19 Juli 2042, dengan porsi hak kelola sebesar 85% untuk Eni. Sisanya dimiliki oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) atau sebesar 15%.
Arcandra bilang, blok tersebut memiliki cadangan gas 814 BCF, dan rencana laju awal produksi pada 2021 sebesar 155 juta kaki kubik per hari (mmscfd), dan laju puncak produksi 391 mmscfd.
Menurut Arcandra, Eni akan mendapatkan hitungan bagi hasil yang lebih menguntungkan jika bisa menerapkan lokal konten tinggi.
"Kalau di atas 30-50%, mendapat split 2%. kalau dengan cost recovery TKDN mereka di bawah 30%. Best split plus variable split untuk oil 67%, gas 72%
untuk kontraktor," kata Arcandra.
Tonton juga video 'Kontraktor 'Disentil', Diminta Bantu Kirim Alat Berat ke Palu!':