Menurut pengamat kebijakan publik dari Koalisi Pejuang Hak Atas Sumber Daya Alam, Thomas Jan Bernadus, akuisisi yang dilakukan perusahaan BUMN itu bukan berarti membeli Tanah Air sendiri. Penyelesaiannya dilakukan berdasarkan kesepakatan business-to-business (B2B).
"Itu tidak berarti kita membeli tanah air kita sendiri. Yang dibeli adalah perusahaan, bukan cadangan yang dimiliki oleh PTFI dimana PTFI sudah mengantongi izin komersil untuk menambang di Grasberg sejak 51 tahun yang lalu. Ini merupakan kesepakatan busines-to-business (B2B) sehingga penyelesaiannya juga dilakukan melalui pendekatan komersial," tutur Thomas dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain soal harga akuisisi saham PTFI, Thomas menilai masih tergontong rendah. Pada tahun 2015 harga yang diajukan Freeport McMoran kepada Kementerian ESDM seharga harga US$12,15 agar kepemilikan saham RI menjadi 51%. Kemudian ditawar menjadi US$ 4,5 miliar.
Kemudian angka hasil valuasi konsultan keuangan Morgan Stanley di awal tahun adalah US$ 4,67 miliar. Sementara PT Inalum kini bisa mendapatkannya seharga US$ 3,85 miliar.
"Kalau diteliti dari aspek apa pun. Angka US$3.85 miliar yang dibayarkan Inalum terbilang murah," tuturnya.
Menurut Thomas, jika nilai laba tersebut dijumlahkan hingga akhir waktu pengembangan tambang pada 2041, setidaknya Indonesia akan mendulang laba bersih lebih dari US$ 36 miliar atau sekitar Rp 533 triliun sejak 2019 hingga 2041. (prf/hns)











































