Pakai Skema Gross Split, Kontrak Blok South Jambi B Diteken

Pakai Skema Gross Split, Kontrak Blok South Jambi B Diteken

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 20 Des 2018 18:38 WIB
Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Pemerintah menyerahkan pengelolaan Wilayah kerja (WK) South Jambi B ke kontraktor Hong Kong Jindi Group Co Ltd. Hal itu ditandai dengan penandatangan kontrak bagi hasil gross split yang berlangsung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sore ini.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penandatangan kontrak ini menjadi sejarah baru karena merupakan kontrak ke-32 yang menggunakan skema gross split.

"Ini adalah suatu milestone baru di mana blok yang beralih atau memulai kontrak gross split kalau nggak salah 32," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nilai komitmen kerja pasti (KKP) dalam kontrak senilai US$ 60 juta. Adapun dalam KKP, kontraktor di lima tahun pertama harus melakukan studi G&G, seismik 2D 300 km2, seismik 3D 400 km2, dan tiga sumur eksplorasi.

"Seandainya tidak dipenuhi maka uang tersebut akan disetorkan pemerintah. Uang yang sebenarnya milik pemerintah, tapi digunakan kegiatan eksplorasi bagi South Jambi B atau open area," jelasnya.


Lebih lanjut, nilai bonus tanda tangan kontrak itu ialah US$ 5 juta. Bonus tanda tangan merupakan komitmen kontraktor yang disetorkan ke pemerintah sebagai bentuk keseriusan.

Sebagai tambahan, Blok South Jambi B saat ini masih dioperasikan oleh ConocoPhilips dan akan berakhir kontraknya pada tanggal 25 Januari 2020. Kontrak Kerja Sama dari Hong Kong Jindi Co Ltd untuk WK South Jambi B ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Januari 2020 dan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

"Kami berharap apa yang dijanjikan dalam proposal itu bisa terlaksana dengan harapan kita semua," tutupnya.

Kontrak Blok South Jambi B Diteken Pakai Skema Gross SplitFoto: Achmad Dwi Afriyadi
(ara/ara)

Hide Ads