Sebagaimana diketahui, holding industri pertambangan PT Inalum (Persero) akan meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9.36% menjadi 51.2%. Dengan adanya divestasi ini, apa yang bakal didapat masyarakat Papua?
Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum, Rendi A. Witular mengatakan pemerintah daerah (Pemda) Papua akan mendapatkan alokasi saham. Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$ 819 juta yang dijaminkan dengan saham tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada dana dari APBD Pemda Papua yang digunakan untuk membeli saham. Cicilan dari pembelian saham akan dibayarkan melalui dividen PTFI dan tidak semuanya dipakai untuk bayar cicilan. Akan ada uang tunai yang akan didapatkan oleh Pemda setiap tahunnya," tutur Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum, Rendi A. Witular dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018).
Rendi menjelaskan saham Pemda Papua tersebut nantinya akan dimasukkan ke perusahaan khusus bernama PT Indonesia Papua Metal dan Mineral, yang 60% dimiliki oleh Inalum dan 40% dimiliki oleh pemda melalui BUMD.
"Struktur kepemilikan pemerintah daerah tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham," terangnya.
Seperti diketahui, dari 100% saham PTFI, pemda Papua akan memiliki 10%, Inalum 41.2%, dan perusahaan tambang Amerika Serikat Freeport McMoRan sebesar 48.8%. Namun gabungan antara Inalum dan Pemda Papua akan menjadikan entitas Indonesia menjadi pengendali PTFI.
Baca juga: 51% Saham Freeport Dilunasi Inalum Hari Ini |
Dengan memiliki saham, pemda Papua akan mendapatkan dividen paling sedikit sebesar US$ 100 juta atau Rp 1,45 triliun per tahunnya setelah 2022. Operasional PTFI akan berjalan secara normal setelah masa transisi dari tambang terbuka ke tambang bawah tanah.
Dari 10% saham pemda Papua tersebut dibagi menjadi 7% untuk Kabupaten Mimika termasuk di dalamnya untuk hak ulayat (hukum adat), dan 3% untuk Provinsi Papua.
Selain saham, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, pemerintah daerah juga akan mendapatkan 6% dari laba bersih PTFI. Nantinya, 6% tersebut akan dibagi menjadi 2.5% untuk Kabupaten Mimika, 2.5% untuk kabupaten di luar Mimika, dan 1 % untuk Provinsi Papua.
Rendi mengatakan, seluruh manfaat tersebut di luar bantuan CSR dan community development serta pendapatan pajak daerah dan royalti. (prf/hns)