Meski begitu, Tony belum memaparkan secara rinci lokasi pembangunan smelter.
"Itu akan kita bangun dalam waktu lima tahun, akan segera kita tentukan di mana. Ini juga harapan pemerintah untuk memberikan nilai tambah," kata Tony kemarin.
Lebih lanjut, sejalan dengan pengambilalihan saham, PTFI juga mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 2x10 tahun. Perseroan juga mendapat jaminan fiskal dan regulasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menambahkan, sejak terbitnya IUPK maka kontrak karya (KK) sudah tidak berlaku.
"Sejak terbitnya IUPK ataupun SK, maka kontrak karya dinyatakan tidak berlaku, yang berlaku sejak terbitnya IUPK," ungkapnya.