Sofyan Basir Tersangka KPK, BUMN: Kita Ikuti Proses Hukumnya

Sofyan Basir Tersangka KPK, BUMN: Kita Ikuti Proses Hukumnya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 23 Apr 2019 17:29 WIB
Kementerian BUMN/Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Penyidik KPK menemukan bukti-bukti baru keterlibatan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, pihak Kementerian BUMN menyatakan akan ikut mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

"Kalau sudah diumumkan kita hormati keputusan KPK. KPK pasti pakai azas praduga tak bersalah. Kita ikuti proses hukum juga," kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk saat ini, Edwin sendiri mengaku masih belum mendapatkan informasi secara rinci terkait Sofyan Basir yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jujur saya baru di jalan tadi, jadi baru tahu sekarang ini," katanya.

Meski begitu, Edwin mengatakan sebagai warga negara yang baik, dalam hal ini Sofyan Basir, harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai warga negara yang baik saya kira kita harus ikuti proses hukum. Kita ikuti itu," tuturnya.


Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). (fdl/ara)

Hide Ads