Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengaku prihatin atas hal tersebut. Tapi, dia menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita tentu saja prihatin, tapi kita wajib menghormati proses hukum yang berjalan," katanya kepada detikFinance, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, proyek-proyek ketenagalistrikan tidak terganggu ke depannya. Dia mengatakan, pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas.
"Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya," ujarnya.
"Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," terangnya.
Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus proyek PLTU Riau-1.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragig dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Selasa (23/4/2019). (zlf/zlf)