KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Sofyan Basir pun berhentikan dari jabatannya di PLN. Simak berita lengkapnya.