Bukit Asam Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Kejagung

Bukit Asam Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Kejagung

Moch Prima Fauzi - detikFinance
Jumat, 10 Mei 2019 21:15 WIB
Foto: Dok. Bukit Asam
Jakarta - PT Bukit Asam Tbk dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dan visi perusahaan dalam memerlukan pendampingan dari lembaga terutama dari sisi hukum.

Kerja sama antara Bukit Asam dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yakni dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain melalui Jaksa Pengacara Negara untuk Bukit Asam beserta seluruh anak perusahaan Bukit Asam.

"Kesepakatan Bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PTBA yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A. dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pendampingan Hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada PTBA, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi," lanjut dia.

Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin, menyebut adanya Kesepakatan Bersama ini merupakan suatu sinergi antara BUMN dengan Kejaksaan Agung dalam upaya melindungi aset milik negara.

"Tentunya dalam menjalankan operasional perusahaan kita akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, kita perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif salah satunya adalah dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tutur Arviyan.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.


Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.

Sebagai informasi Kesepakatan Bersama sebelumnya telah ditandatangani pada tanggal 8 September 2015 dan berakhir 8 September 2017. Sehingga Penandatanganan perpanjangan kesepakatan Bersama ini baru dapat dilaksanakan antara Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Loeke Larasati A. pada (Rabu, 8/5). (prf/hns)

Hide Ads